Dubes: Harta Benda Trimasyami Sudah Kembali

Skandal Syaikha Emirat

Dubes: Harta Benda Trimasyami Sudah Kembali

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2008 18:28 WIB
Dubes: Harta Benda Trimasyami Sudah Kembali
Brussel - KBRI Brussel hari ini berhasil mengamankan semua harta benda milik Trimasyami serta mengembalikan kepada yang bersangkutan secara utuh dan lengkap.

Hal itu disampaikan Duta Besar Luarbiasa Berkuasa Penuh Nadjib Riphat Kesoema dalam perbincangan jarak jauh dengan detikcom hari ini, Jumat (4/7/2008).

Harta benda Trimasyami itu meliputi uang EUR600 dan 4.000 dinar, 2 gelang emas, 1 cincin berlian, 2 kalung emas putih (platinum, red) dan 1 kalung emas biasa. Semua hasil jerih payah perempuan dari Banyuwangi itu tertinggal di Conrad Hotel, saat polisi mengintervensi masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak pertama dilapori polisi, KBRI Brussel langsung bertindak cepat menemui Trimasyami, sebelum kasus ini meledak di media Eropa.

Menurut Nadjib, selain sukses mengembalikan harta benda tersebut, masih ada perkembangan menggembirakan untuk Trimasyami. Ceritanya, setelah proses pengambilan keterangan selesai, Trimasyami mendapat izin tinggal sementara di Belgia dan tunjangan EUR600/bulan melalui Pag-Asa.

Untuk sementara Trimasyami masih ditampung oleh Pag-Asa, sebuah organisasi sosial dan advokasi untuk para korban trafficking. Menurut Pag-Asa, Trimasyami adalah korban dari employment under conditions contrary to human dignity (pekerjaan di bawah syarat yang berlawanan dengan martabat manusia, red).

Sebagai korban, Trimasyami mendapatkan izin tinggal selama 3 bulan, yang dapat diperpanjang menjadi 6 bulan. "Setelah itu pengadilan akan memutuskan apakah Trimasyami dapat diberikan izin tinggal lebih dari 6 bulan," demikian Nadjib.

Selama menunggu keputusan pengadilan Trimasyami dapat bekerja di Belgia. Namun karena untuk bekerja dibutuhkan kemahiran berbahasa Perancis atau Belanda, maka sebelumnya Pag-Asa akan memberikan bantuan akomodasi dan kursus bahasa secara gratis.

Untuk mendapatkan semua fasilitas itu Trimasyami tidak boleh lagi berhubungan dengan majikannya, bersedia memberikan keterangan jujur kepada pihak berwajib dan tidak kembali ke Indonesia sebelum mendapatkan izin tinggal 6 bulan. Ketiga syarat ini disanggupi oleh Trimasyami. (es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads