Dituding Jual Keponakan, Nurliah Ditangkap Polisi

Dituding Jual Keponakan, Nurliah Ditangkap Polisi

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2008 17:41 WIB
Makassar - Dua saudara kandung saling lapor di kantor polisi. Nurliah dituding telah menjual anak Azis Daeng Tata, kakaknya sendiri, ke tempat hiburan malam.

Azis melaporkan Nurliah ke kantor Polsek Tamalate, Jl Sultan Alaudin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/7/2008).

Menurut Azis, Nurliah beberapa waktu lalu mengajak keponakannya, Darminah (17) serta 2 anaknya, yakni Ningsih (18) dan Rizka (16), pergi ke Ternate, Maluku Utara. Ketiga gadis belia itu dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan toko dan baby sitter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sesampainya di Ternate, kenyataan lain yang didapat. Ningsih dipaksa bekerja di sebuah tempat hiburan malam. Sedangkan Rizka dan Darminah disekap di sebuah tempat penyalur pembantu.

Ketiga gadis ini sudah berusaha kabur dari Ternate. Namun usaha itu selalu gagal. Bahkan beberapa kali Ningsih, Rizka serta Darminah dianiaya karena ketahuan saat akan melarikan diri.

"Sampai suatu saat mereka bisa menghubungi saya. Mereka minta dikirimkan uang untuk ongkos pulang," kata Azis.

Tanpa pikir panjang, Azis pun segera memenuhi permintaan anaknya. Dia mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 juta lewat kerabat yang ada di Ternate. Setelah ketiga gadis itu pulang, Azis kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Nurliah pun kemudian ditangkap di rumahnya di BTN Minasa Upa, Makassar, Kamis 3 Juli lalu.

Namun dalam pemeriksaan di kantor polisi, Nurliah membantah telah menjual keponakannya. Dia juga menolak tudingan telah membujuk dan memaksa tiga gadis tersebut pergi ke Ternate.

"Mereka sendiri yang mau ikut. Demi Tuhan saya tidak pernah menjual keponakan sendiri," ujar Nurliah.

Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan Nurliah. Polisi berpendapat keterangan 3 korban cukup kuat untuk menjadikan Nurliah sebegai tersangka. Nurliah diancam pasal berlapis, yakni 2 ayat 1 dan pasal 17 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia, pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya antara 13 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta," kata Kapolsek Tamalate AKP Ahmad Maryadi. (mna/djo)


Berita Terkait