"Saya sudah menandatangani surat pembebasan sementara dari tugas-tugas rutin pejabat Pejabat Pembuat Komitmen Tansean P Malau dan tugas rutinnya diserahkan kepada Kasubdit Sarana dan Prasarana di Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP)," kata
Dirjen Hubungan Laut Effendi Batubara.
Hal ini disampaikan Effendi di kantor Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2008).
Selain Malau, lanjut Effendi, Ketua Panitia Lelang Didik Suhartono juga dibebastugaskan dari tugas rutinnya sebagai pejabat struktural di pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok dan tugas-tugasnya diserahkan kepada kepala pangkalan.
Sedangkan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Djoni Algamar, Effendi menyarankan kepada Menhub supaya dibebaskan sementara dari tugas-tugas rutin ini. "Kewenangan beda-beda. Kalau untuk Malau dan Didik kan eselon IV, masih kewenangan Dirjen. Sedangkan KPA kebetulan Direktur Pejabat Eselon II, itu kewenangan menteri," papar dia.
Dikatakan dia, penonaktifan ini dalam rangka membantu tugas KPK terkait adanya kasus yang melibatkan antara pengusaha dan anggota DPR yang menyangkut pengadaan kapal.
Surat sudah ditandatangani dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan dan berlaku mulai hari ini.
Sampai kapan dinonaktifkan? "Sepanjang dibutuhkan. Kalau nanti sudah selesai, keterangan yang dibutuhkan sudah dianggap cukup oleh KPK maka kita akan pulihkan kembali," sahut Effendi. (aan/nrl)











































