5 Anggota DPR Ditangkap KPK, Kewenangan BK Perlu Ditingkatkan

5 Anggota DPR Ditangkap KPK, Kewenangan BK Perlu Ditingkatkan

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2008 17:07 WIB
Jakarta - 5 Anggota DPR sudah ditahan KPK karena tersangkut korupsi. Muncul usulan, kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPR harus ditingkatkan.

Hal itu disampaikan anggota Tim Peningkatan Kinerja DPR dari Fraksi PDIP Eva K Sundari dalam diskusi bertajuk "DPR Target KPK/Sarang Koruptor?" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (04/07/2008).

"Menurut saya salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPR. BK diberi kewenangan untuk menghukum. Selama ini BK hanya menyerahkan kembali ke fraksi jika ada anggota yang bermasalah. Mudah-mudahan dalam UU Susduk yang mau diamandemen ada item soal peningkatan kewenangan BK," cetus Eva.

Menurutnya, dalam peraturan pengadaan barang oleh pemerintah sudah ada aturan tentang kategori pemenang tender. Namun dia mengakui masih terbuka celah untuk lobi.

"Lobi sudah sampai pada level di mana dilakukan upaya agar barang tertentu dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran karena kalau barang itu masuk pihak tertentu yang akan menang tender," katanya lebih jauh.

Dia juga mengatakan bahwa semua anggota DPR sepakat bahwa korupsi tidak boleh. Hanya saja, begitu sampai pada level operasional, terjadi kekacauan.

"Misalnya soal komisi, ada yang bilang boleh ada yang bilang tidak," pungkasnya. (aba/aba)


Berita Terkait