"Akuntabilitas DPR sangat rendah. Hampir tidak ada mekanisme yang dapat menjamin akuntabilitas itu dijalankan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi bertajuk 'Korupsi di Parlemen' di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan menuturkan, mahalnya ongkos politik juga menjadi penyebab DPR melakukan korupsi. Politisi yang menjadi pejabat publik akan mengembalikan investasi politik yang dikeluarkannya.
"Kemudian menggunakan sumber daya publik yang dikuasainya untuk kelanggengan kekuasaan," kata Adnan.
Dalam catatan ICW dari tahun 1999-2008, ada delapan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Tujuh orang merupakan anggota DPR tahun 2004-2009. Sedangkan satu anggota DPR merupakan anggota periode 1999-2004.
Ke-8 anggota DPR itu yakni Adiwarsita Adinugoho dari FPG, Al Amin Nur Nasution dari FPPP, Sarjan Taher dari FPD, Saleh Djasit dari FPG, Hamka Yandhu dari FPG, Antoni Zeidra Abidin dari FPG, Noor Adenan Razak dari Fraksi Reformasi, dan Bulyan Royan dari FBR.
Jumlah tersebut belum termasuk 52 orang yang disebut Hamka Yandhu. Belum juga yang terlibat kasus Rokhmin Dahuri.
(nik/nrl)