Berkas Muchdi PR Belum P21

Jampidum:

Berkas Muchdi PR Belum P21

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2008 16:54 WIB
Jakarta - Tersangka baru kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi PR, saat ini masih mendekam di tahanan Mabes Polri. Belum ada tanda-tanda dia akan segera disidangkan. Berkasnya masih jauh dari lengkap (P21).

"P21 diberikan setelah berkas itu memenuhi syarat formil dan materiil. Baru bisa diketahui setelah berkasnya dipelajari jaksa peneliti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (4/7/2008).

Menurut Ritonga, berkas-berkas Muchdi belum diserahkan ke penyidik Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang berkasnya belum ada, jadi jaksa peneliti belum bisa meneliti. Jadi ujug-ujugnya P21 terlalu cepat. Berkas-berkas belum diserahkan oleh penyidik kejaksaan sampai hari ini," kata Ritonga.

Apakah dua jaksa yang ditunjuk untuk berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim punya kewenangan untuk menentukan kelengkapan berkas Muchdi?

"Nggak bisa, jaksa dua orang itu adalah dua jaksa untuk berkonsultasi dengan penyidik. Setelah berkoordinasi dengan dua jaksa itu sampai sejauh mana hasil penyidikan," pungkasnya. (anw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads