"P21 diberikan setelah berkas itu memenuhi syarat formil dan materiil. Baru bisa diketahui setelah berkasnya dipelajari jaksa peneliti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (4/7/2008).
Menurut Ritonga, berkas-berkas Muchdi belum diserahkan ke penyidik Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah dua jaksa yang ditunjuk untuk berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim punya kewenangan untuk menentukan kelengkapan berkas Muchdi?
"Nggak bisa, jaksa dua orang itu adalah dua jaksa untuk berkonsultasi dengan penyidik. Setelah berkoordinasi dengan dua jaksa itu sampai sejauh mana hasil penyidikan," pungkasnya. (anw/nrl)











































