Saat ini komposisi hakim di pengadilan Tipikor adalah tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Hal ini didasari karena kurangnya kepercayaan UU pada hakim karier. Sehingga saat terjadi voting, hakim ad hoc akan menang karena jumlahnya lebih banyak.
"Sekarang tidak lagi. Komposisi hakim sesuai dengan kebutuhan. Kasus perbankan misalnya, kalau cukup satu ahli perbankan, ya sudah, tidak usah banyak-banyak," ujar Menkum dan HAM Andi Matalatta saat dialog dengan wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan UU yang dipakai dalam penuntutan di Tipikor juga menjadi masalah karena di pengadilan khusus tersangka hanya bisa dijerat dengan tuduhan korupsi. Padahal biasanya kasus korupsi juga melibatkan perkara lain seperti penyuapan, penipuan dan pemalsuan.
"Ini sangat rawan karena beberapa perkara dapat dipatahkan," tambah Andi.
Andi menjamin pembahasan RUU jauh lebih baik daripada penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu hanya bisa dikeluarkan saat keadaan benar-benar terpaksa.
"Kalau Perppu itu kan DPR cuma memilih ya atau tidak, sedangkan RUU lebih baik karena pembahasannya lebih lengkap," jelasnya.
Depkum dan HAM akan bekerja keras agar RUU pengadilan Tipikor ini bisa selesai tepat waktu, "Masih ada waktu, kita bekerja saja," pungkasnya. (rdf/aba)











































