Demikian kata Chudry Sitompul, anggota tim kuasa hukum Ferry, pada wartawan sebelum menemui kliennya di Markas Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/7/2008).
"Pak Kadiv (Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira) itu tidak menguasi otonomi aksi. Dalam aksi tidak ada atasan dan bawahan. Semua orang dalam aksi ini bisa menyampaikan aspirasinya," ujar Chudry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan disampaikan secara terbuka dalam wawancara di Q-Channel maupun saat Ferry dan kawan-kawan menemui FKB dan FPDIP dua minggu sebelum rapat paripurna," kata anggota tim kuasa hukum Oki Nartadi pada kesempatan sama.
Meski mendorong berlangsungnya unjuk rasa 24 Juni 2008, bukan berarti Ferry bertanggung jawab atas aksi itu. Tanggung jawab Sekjen KBI itu hanya sebatas pada aksi yang digelar Forum Rakyat Menggugat (FRM) pada 12 dan 21 Mei 2008.
"Kalau pun waktu itu terjadi dorong-mendorong, sudah ada 6 mahasiswa yang ditangkap dan kini telah dibebaskan," sambung Oki.
(lh/nrl)











































