Setelah tidak aktif di YLBHI, Munarman menjadi salah satu tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui organisasi itu, ia kerap melakukan aksi demonstrasi antihegemoni asing, terutama Amerika.
Belakangan ia membentuk sebuah kelompok bernama Komando Laskar Islam. Di sini ia duduk sebagai panglimanya. "Kelompok ini saya bentuk untuk membela umat Islam dari kezaliman antek-antek zionis," aku Munarman, saat ditemui detikcom di lantai 3 ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Kelompok bentukan Munarman ini kemudian menuai kecaman karena bersama Front Pembela Islam (FPI) melakukan tindak kekerasan terhadap massa Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di Monas 1 Juni silam.
Bahkan Munarman sempat terekam kamera yang menggambarkan ia sedang mencekik seseorang. Foto ini kemudian menjadi salah satu bukti bagi polisi untuk menyeret Munarman ke tahanan.
Apa yang membuat Munarman berubah? Mengapa ia yang dulu antikekerasan beralih pada cara kekerasan dalam menghadapi sebuah perbedaan? Berikut lanjutan wawancara Deden Gunawan dari detikcom dengan Munarman di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya:
Teman-teman sesama aktivis HAM mengatakan anda telah banyak berubah. Benarkah demikian?
Tidak ada yang berubah. Saya masih membela orang. Hanya bidangnya saja yang beda. Kalau dulu saya membela buruh, petani, orang miskin kota yang dirugikan oleh sistem.
Sedangkan sekarang saya membela umat Islam yang diganggu sistem pemikirannya oleh pemerintah atau kelompok masyarakat lainnya, seperti Ahmadiyah.
Tapi dari seorang aktivis HAM kemudian menjadi aktivis ormas Islam bukankah itu sebuah perubahan?
Tidak juga. Sebab sejak saya aktif di LBH Palembang, Kontras Aceh, maupun YLBHI, saya tetap berpijak pada Alquran dan hadits dalam melakukan pembelaan terhadap orang tertindas. Sebab dalam salah satu ayat Alquran diwajibkan kepada seorang muslim untuk membela orang-orang yang teraniaya. Dan saya selalu merujuk Alquran dalam melakukan pembelaan.
Mengapa tidak sejak dulu berjuang lewat ormas?
Karena saat itu ormas tidak seperti sekarang. Dulu yang dijadikan alat perjuangan adalah LSM. Makanya saya menggunakan LSM, seperti LBH untuk tujuannya saya. Jadi saya hanya menjadikan LSM sebagai kendaraan saja.
Berarti sejak dulu anda bukan memperjuangkan HAM?
Tidak memperjuangkan bagaimana? Dari dulu saya memperjuangkan HAM. Tapi HAM yang diatur oleh Islam. Bukan HAM yang diciptakan oleh barat.
HAM Islam atau HAM barat, maksud anda seperti apa?
Kalau HAM yang diciptakan oleh Islam sangat universal, misalnya masalah perbudakan. Dalam masalah ini Islam sejak awal-awal perkembangannya sudah memperjuangkan semangat antiperbudakan.
Sedangkan sejarah HAM versi barat yang saat ini digunakan oleh LSM-LSM di Indonesia adalah pemikiran Yahudi. Dulu kaum Yahudi di Eropa berjuang supaya bisa setara dengan para bangsawan. Mereka ingin diperlakukan sama dengan para bangsawan. Untuk itu mereka mengobarkan semangat kesetaraan hak dan semangat itu masih ada dan menguat hingga sekarang. Hal model seperti ini yang sekarang digunakan oleh LSM-LSM.
Berarti anda keluar dari jalur HAM lantaran mengetahui hal itu?
Kalau saya sudah tahu sejak dulu. Sebelum menjadi voulentir di LBH Palembang. Cuma ya itu tadi. Saya hanya memanfaatkan LSM tersebut untuk kepentingan keyakinan saya. Sebab ormas saat itu belum bisa dijadikan alat perjuangan.
Lantas bagaimana dengan tindak kekerasan yang dilakukan? Apakah Islam mengatur hal itu?
Untuk menghadapi Ahmadiyah atau kelompok-kelompok zionis sepeti AKKBB memang harus dilakukan seperti itu. Coba saja lihat Quran surat Al Anfal dan Surat At-Taubah.
Tapi dalam kehidupan bernegara hal itu tidak diperkenankan?
Justru seharusnya negara yang harus melindungi masyarakat mayoritas, yakni Islam dari gangguan kelompok-kelompok minoritas yang ingin mengikis akidah Islam, seperti Ahmadiyah. Sebab Ahmadiyah telah banyak menyesatkan umat Islam dengan ajaran-ajaran yang ditanamkannya.
Bagaimana dengan kebebasan beragama. Karena Hal ini kan dijamin UUD?
Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku-ngaku berlindung Pancasila dan UUD 45, seperti Gus Dur mempelajari lebih dulu Pasal 29. Sebab dalam pasal itu disebutkan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Di situ disebutkan pemeluk agama beribadat menurut agamanya masing-masing. Berarti bagi seorang muslim harus mengikuti tata cara dan ritual agama Islam. Nah, sedangkan Ahmadiyah sangat menyimpang dari tata cara dan ritual agama Islam. Mereka menafsirkan sendiri peribadatan mereka bukan berdasarkan Alquran dan hadits. Ini yang menyesatkan.
Tapi kalau mereka membentuk agama sendiri tidak masalah. Jangan bawa-bawa nama Islam. Dan kami tidak akan mengusik-ngusik mereka.
Tapi bukankan hukum agama tidak bisa diterapkan begitu saja dalam hal bernegara karena kemajemukannya?
Sebenarnya kalau pemerintah memang mau mejalankan tugas dan tanggung jawabnya bisa saja. Amerika saja bisa membubarkan sekte Poligami dan menahan ketuanya. Kenapa pemerintah kita tidak bisa melakukan hal itu? Apalagi MUI sudah memutuskan kalau Ahmadiyah itu sesat.
Kalau mau dikaitkan dengan hukum negara, seperti Amerika yang membubarkan sekte poligami lantaran menghalalkan hubungan seks di bawah umur, pemerintah RI juga bisa. Misalnya dengan menjerat dengan beberapa pasal KUHP. Sebab jamaah Ahmadiyah diwajibkan membayar iuran 1/16 dari harta yang didapatkan. Kalau tidak, akan dikeluarkan dan dianggap kafir.
Selain itu, bila warganya ada yang meninggal wajib memberikan 1/3 hartanya, sebagai jaminan untuk masuk surga. Inikan namanya penipuan. Polisi harusnya bisa menjerat mereka dengan pasal ini.
(ddg/iy)











































