"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi belum kita tahan. Belum cukup bukti. Sementara ini wajib lapor dulu," ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar Adex Yudiswan kepada detikcom, Jumat (4/7/2008).
Menurut Adex, Feri Bong masih menyangkal soal tuduhan dirinya mendaur ulang kue kadaluwarsa untuk selanjutnya diolah lagi menjadi kue baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari bahaya kue daur ulang, menurut Adex, masyarakat harus menghindari roti bermerek Hoka Sari, merek yang selama ini dipakai Feri.
"Harap diantisipasi untuk dihindari produk rumahan serupa yang mereknya HS," kata dia.
Namun, produk-produk makanan hasil rumahan, menurut Adex, tak perlu dikhawatirkan jika konsumen kenal dengan sang pembuat. "Intinya apa pun bentuknya yang akan kita makan, kita kenal orang yang membuat. Kalau produk pabrikan tidak perlu dikhawatirkan," pungkasnya.
Feri Bong memiliki home industry di Jl Waru III, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menggerebek pabriknya Kamis kemarin.
(anw/nrl)











































