Teroris WN Singapura Dikenai Hukum RI

Teroris WN Singapura Dikenai Hukum RI

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2008 13:08 WIB
Jakarta - Satu dari sepuluh anggota kelompok teroris yang digulung Polri di Sumsel diketahui berkewarganegaraan Singapura. Mabes Polri memastikan, yang bersangkutan akan menjalani proses hukum dengan aturan Indonesia.

"Dia melakukan tindak kejahatan di Indonesia, kita proses hukum dengan ketentuan hukum di sini," tegas Kapolri Sutanto pada wartawan yang mencegatnya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2008).

Warga negara Singapura itu berinisial MH dan diduga kuat sebagai anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Pria berusia 35 tahun itu memiliki hubungan dengan Mas Slamet Kastari, seorang buronan terorisme asal Singapura yang diduga bersembunyi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama tinggal di Sekayu, Musih Banyuasin, MH sehari-hari berprofesi sebagai guru bahasa Inggris. Pada polisi yang mencocoknya 28 Juni lalu, MH mengaku memberikan pelatihan perakitan bom pada kelompok terorisme Palembang dan ikut merencanakan pembunuhan terhadap seorang pendeta setempat.

(lh/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads