"Izin keluarnya berliku-liku, mulai dari rapat di tingkat bupati, provinsi, kejaksaan tinggi, kepolisian daerah, Kejaksaan Agung, Kapolri, setneg, hingga sidang kabinet. Ini harus ada pemangkasan birokrasi," kata anggota DPD asal Bengkulu Muspani.
Hal ini disampaikannya usai bertemu KPK di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/7/2008).
Muspani beralasan, karena itulah DPD meminta agar dalam pemeriksaan tidak memerlukan izin presiden. "Kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah menjadi tidak optimal," timpal anggota DPD asal DKI Jakarta Marwan Batubara.
Lebih lanjut Muspani menjelaskan sebagai contoh dalam dugaan korupsi Bupati Bombana di Sulawesi Tenggara, pihak kejaksaan akhirnya melepaskan sang bupati karena tidak ada izin presiden.
"Pejabat lebih rendah tidak bisa disidangkan hanya karena izin. Ini tidak fair, izin menjadi penghambat," tandasnya.
Muspani bahkan menilai dari proses izin yang melalui birokrasi yang panjang bisa terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Bisa ada persekongkolan kepala dinas, dan draft surat itu bisa hilang," tandasnya.
Sementara itu dalam pertemuan dengan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto, pihak DPD melaporkan 6 dugaan korupsi yang terjadi didaerah yakni di Tangerang terkait penyaluran dana raskin senilai Rp 10 miliar, dan peyimpangan APBD tahun anggaran 2004/2007 tentang pembangunan jalan lingkar selatan senilai Rp 28 miliar.
Juga penyimpangan dana konflik di Maluku senilai Rp 1,4 miliar, penyalahgunaan wewenang tahun 2006/2007 di Gorontalo dalam pembuatan film sejaran senilai Rp 3,5 miliar, dan proyek outsourcing di PLN Jawa Timur senilai Rp 152 miliar.
"Kami punya bukti dan data yang cukup," tandas Muspani. (ndr/ken)











































