Desakan itu disampaikan Koordinator Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), Hendra Budian kepada detikcom, Jumat (4/7/2008). AJMI selama ini bertindak sebagai fasilitator antara korban konflik dan Pemda NAD.
Hendra menjelaskan, hasil investigasi Komisi A DPRD NAD menyebutkan telah terjadi peyelewengan dana pembangunan rumah korban konflik di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Dan pada Januari lalu, Irwandi Yusuf berjanji akan mengusut dugaan korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di sisi lain pihak Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan hal sebaliknya. Seperti disampaikan Asisten Intelijen Kejadi NAD, M Adam SH, tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana pembangunan rumah korban konflik.
Adam menjelaskan, awalnya Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) hanya akan membangun 1.006 rumah di Bener Meriah dan Aceh Tengah senilai Rp 34,5 juta per unit dengan total dana sekitar Rp 3,4 miliar. Namun akhirnya dibangun 1.500 unit rumah karena banyaknya permintaan dari korban konflik. "Setelah kita lakukan pengecekan langsung di lapangan, ternyata bukti fisik rumah tersebut ada dan tidak terjadi kerugian pada negara," ungkap M Adam.
Mengenai hal ini Hendra mengatakan, sebaiknya pihak Kejati NAD membeberkan temuannya itu secara terbuka. Dengan demikian, sambung Hendra, akan terlihat dimana perbedaan antara temuan Kejati dan DPRD NAD.
"Jika memang hasil investigasi Kejati berbeda tolong tunjukkan, agar kita bisa melihat di mana perbedaan dengan hasil investigasi Komisi A DPR Aceh," ujar Hendra.
Namun yang jelas, kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan rumah korban konflik ini telah menimbulkan gejolak sosial. Beberapa kali ratusan warga Bener Meriah melakukan unjuk rasa. Terakhir, unjuk rasa dilakukan sekitar 800 warga korban konflik pada Rabu 2 Juli lalu. Mereka mendatangi kantor Kejati NAD di Jl Daud Baeureuh. (djo/djo)










































