Super Miskin, 2 WNI Jual Ginjal Dihukum Ringan di Singapura

Super Miskin, 2 WNI Jual Ginjal Dihukum Ringan di Singapura

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2008 19:35 WIB
Jakarta - 2 WNI hanya dihukum 2 minggu dan 3 bulan untuk kasus penjualan ginjal di Singapura. Padahal di negeri Singa itu, orang yang terlibat kasus semacam itu bisa dihukum hingga 1 tahun dan denda S$ 10 ribu atau Rp 67,5 juta.

Ada alasannya mengapa kedua pria bernama Sulaiman Damanik dan Toni, asal Medan, Sumatera Utara, itu dihukum ringan. Sebab, keduanya dinilai sangat miskin. Demikian dilansir dari www.todayonline.com, Kamis (3/7/2008).

Menurut pengacara kedua WNI itu, Mohamed Muzammil, Sulaiman dan Toni memiliki keluarga yang membutuhkan biaya. Penghasilan keduanya juga sangat tidak menentu. Dengan pembelaan itu, pengadilan akhirnya memberi keringanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saking miskinnya, makanya kedua pria yang masih muda itu tergiur menjual ginjalnya. Sulaiman tertarik menjual ginjalnya pada orang kaya di Singapura karena dijanjikan uang Rp 150 juta sebagai kompensasinya.

Sulaiman tertarik iming-iming itu melihat Toni yang lebih dulu menjual ginjal pada seorang perempuan bernama Juliana Soh. Operasi transpalansi ginjal Toni berjalan mulus karena pria berusia 27 tahun itu mengaku sebagai anak angkat Juliana, sebelum operasi dijalankan.

Berbekal modus ini, Toni pun membawa Sulaiman ke negeri Singa itu. Namun apes, polisi keburu menangkap keduanya. Kini keduanya mendekam di penjara Singapura.

Sulaiman dijatuhi hukuman 2 minggu dan denda S$ 1.000 atau Rp 6,7 juta. Sementara Toni yang telah melakukan praktek jual beli ginjal dan memberikan keterangan palsu pada dokter, mendapat ganjaran lebih berat yakni S$ 2.000 atau Rp 13,5 juta.
(ken/ana)


Berita Terkait