Dua WNI Dihukum 2 Minggu dan 3 Bulan di Singapura

Jual Ginjal

Dua WNI Dihukum 2 Minggu dan 3 Bulan di Singapura

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2008 18:48 WIB
Jakarta - Dua WNI yang terlibat perdagangan organ divonis bersalah oleh pengadilan Singapura. Sulaiman Damanik, yang akan menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung dipenjara dua minggu dan denda S$ 1.000 atau Rp 6,7 juta.

Seperti dilansir straitstimes.com, putusan itu dijatuhkan kepada Sulaiman dalam sidang, Kamis (3/7/2008).

Sementara itu WNI yang lain, Toni, dihukum lebih lama dari Sulaiman. Pria 27 tahun itu dihukum 3 bulan dua minggu dan denda S$ 2.000 atau Rp 13,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman Toni lebih berat karena penjualan ginjal Toni pada Juliana Soh telah berhasil dilakukan. Toni mendapat uang Rp 186 juta atau sekitar S$ 29,3. Saat itu, Toni mengaku sebagai anak angkat Juliana.

Yang lebih memberatkan, Toni juga bersalah karena telah menjadi penghubung penjualan ginjal Sulaiman. Dia akan mendapat komisi Rp 20 juta atau S$ 3.200 jika operasi Sulaiman berhasil. (ken/fay)


Berita Terkait