Seperti dilansir straitstimes.com, putusan itu dijatuhkan kepada Sulaiman dalam sidang, Kamis (3/7/2008).
Sementara itu WNI yang lain, Toni, dihukum lebih lama dari Sulaiman. Pria 27 tahun itu dihukum 3 bulan dua minggu dan denda S$ 2.000 atau Rp 13,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang lebih memberatkan, Toni juga bersalah karena telah menjadi penghubung penjualan ginjal Sulaiman. Dia akan mendapat komisi Rp 20 juta atau S$ 3.200 jika operasi Sulaiman berhasil. (ken/fay)










































