"Isi usulan soal cara memantau dana kampanye dan peringatan tentang isu penting dalam pendanaan kampanye," ujar anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh.
Hal itu disampaikan dia mewakili LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemantauan Pemilu (KMPP) di Kantor KPU, Jl Imam Banjol, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menjelaskan, sumbangan dana yang dilarang diterima karena tidak jelas identitasnya yakni anggaran pemerintah, perusahaan milik pemerintah, sumbangan dari hasil kejahatan, sumbangan dana asing dan tidak menggunakan birokrasi untuk kepentingan pemenangan kampanye. (nik/fay)











































