"Yang bersangkutan juga sebagai penyandang dana kegiatan demo yang disertai tindakan kekerasan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2008).
Abubakar juga menjelaskan pada saat kerusuhan 21 Mei 2008 lalu di Jakarta, Ferry merupakan pimpinan demo. Ferry juga yang memerintahkan massa untuk menerobos barikade polisi di depan Istana Merdeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abubakar menambahkan Ferry dikenakan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, pasal 170 junto pasal 55 dan 56 tentang tindak kekerasan, serta pasal 187 mengenai pembakaran.
"Tersangka juga dikenakan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta pasal 214 junto 55 dan 56 tentang melawan petugas secara bersama-sama," pungkasnya. (rdf/fay)










































