"Dia hendak lari. Padahal, kita sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, tapi tidak diindahkan," ungkap Kejari Ambon, Daniel Palapia, kepada detikcom, di kantor Kejari Ambon, Jl Rijali, Kamis (3/7/2008).
Saat diringkus, mantan Kepala RSU Namlea itu sempat bersitegang dengan tiga petugas Kejari. Alkatiri yang menggunakan stelan baju biru dipadu celana panjang hitam itu sempat juga marah-marah. "Apa yang dilakukan terhadap diri saya, ini ilegal. Saya ini mau bawa uang ratusan juta rupiah milik Pemkab Buru ke Jakarta," ujar Palapia menirukan ucapan Alkatiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Alkatiri. Penolakan tertuang dalam surat MA nomor: 2349 k/pid/2006 tertanggal 22 Januari 2007, yang diterima Kejari Ambon, 17 April 2008. "Eksekusi kita lakukan, setelah MA menolak kasasi Alkatiri," ujar Palapia.
Sebelumnya mencoba kabur, terpidana Alkatiri, sudah dipanggil Kejari Ambon sebanyak tiga kali. Namun panggilan tersebut tak pernah diindahkan. Kejari Ambon pun meminta bantuan Kejari Namlea untuk melakukan penangkapan.
Mencium gelagat dirinya akan ditangkap, Alkatiri pun diam-diam hendak kabur ke Jakarta. Langkah Alkatiri pun harus terhenti di Bandara Internasional Pattimura, Ambon.
Kasus korupsi dinkas Buru ini, sudah disidik Kejati Maluku, sejak tahun 2003. Akibat tindakan korupsi ini, negara dirugikan Rp 900-an juta.
(han/djo)











































