2-3 Surat Penonaktifan Pejabat Dephub Disiapkan

Kasus Suap Bulyan Royan

2-3 Surat Penonaktifan Pejabat Dephub Disiapkan

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2008 16:21 WIB
Jakarta - Pejabat Dephub disinyalir terlibat kasus suap kapal patroli laut yang membuat anggota DPR Bulyan Royan jadi tersangka. Dirjen Hubungan Laut Dephub telah menyiapkan surat untuk menonaktifkan sementara pejabat tersebut.

"Saya sudah melakukan penyelidikan internal dengan pejabat yang terkait. Sesditjen sudah saya suruh mempersiapkan surat penonaktifan sementara untuk pejabat-pejabat terkait," kata Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendy Batubara.

Hal itu disampaikan Effendy usai pelantikan pejabat eselon II dan III di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Effendy tidak mau menyebutkan untuk siapa saja surat nonaktif sementara itu ditujukan. Dia hanya menekankan, surat itu untuk pejabat yang terkait proyek senilai Rp 120 miliar itu.

"Ya itu untuk pihak terkait. Kalau tidak dua ya tiga," katanya.

Data yang diperoleh detikcom, struktur panitia lelang pengadaan 20 unit kapal patroli kelas III adalah kuasa pengguna anggaran Djoni Algamar; pejabat pembuat komitmen TP Malau dan ketua lelang Didik Suhartono. Ketiganya merupakan pejabat Dephub.

Effendy mengatakan, surat penonaktifan itu segera diberlakukan jika pejabat Dephub mulai diperiksa KPK. "Ini sebagai upaya kita untuk memperlancar proses hukum yang dilakukan," ujarnya.

"Ini juga untuk meringankan beban kalau misalnya nanti diperiksa KPK, petugas yang bersangkutan sebagai pejabat struktural tidak terganggu," lanjut Effendy.

Hingga saat ini, KPK belum memeriksa pejabat Dephub terkait kasus suap yang menyeret anggota DPR Bulyan Royan itu. Namun KPK telah mengubek-ubek sejumlah ruang kerja pejabat Dephub pasca penangkapan Bulyan.

Sementara itu, pengacara tersangka penyuap Bulyan, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut inisial M dan D sebagai pejabat Dephub yang terlibat. (ken/nrl)


Berita Terkait