Bos Kue Daur Ulang Diancam 7 Tahun Bui

Bos Kue Daur Ulang Diancam 7 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2008 15:45 WIB
Jakarta - Kisah Feri Bong, pengusaha kue yang diduga menggunakan bahan daur ulang, bisa jadi pelajaran berharga. Akibat perbuatannya, Feri diancam dengan hukuman penjara 7 tahun.

"Kita masih memeriksa dia (Feri). Kalau memang terbukti, dia dapat dikenakan UU Kesehatan yaitu UU No 23/1992 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Iza Fadri di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Jakbar, Kamis (3/7/2008).

Menurut Iza, pabrik kue milik Feri memang mempunyai izin dari Depkes. "Tapi izinnya memproduksi makanan, bukan membuat makanan dari bahan yang kadaluarsa," papar Iza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pemasaran kue daur ulang tersebut di Jakarta dan sekitarnya. Kue didistribusikan di pasar-pasar tradisional. (anw/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads