"Kita masih memeriksa dia (Feri). Kalau memang terbukti, dia dapat dikenakan UU Kesehatan yaitu UU No 23/1992 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Iza Fadri di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Jakbar, Kamis (3/7/2008).
Menurut Iza, pabrik kue milik Feri memang mempunyai izin dari Depkes. "Tapi izinnya memproduksi makanan, bukan membuat makanan dari bahan yang kadaluarsa," papar Iza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































