Pengamat: Disayangkan Tempo Divonis Bersalah

Pengamat: Disayangkan Tempo Divonis Bersalah

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2008 15:05 WIB
Jakarta - PT Tempo Inti Media Harian, penerbit Koran Tempo, divonis bersalah terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Putusan itu sangat disayangkan dan dikhawatirkan menakut-nakuti media massa untuk melakukan kritik sosial.

"Di satu sisi jadi pelajaran baik, media massa tidak bisa menulis secara sembarangan. Tetapi, pengadilan harus melihat kenapanya, baik reputasi, kredibilitas, sengaja atau tidak tulisan itu untuk menjelekkan orang," kata pengamat komunikasi Ade Armando kepada detikcom, Kamis (3/7/2008).

Apa ini bentuk pemberangusan terhadap kebebasan pers? "Kita khawatir ada upaya dari orang yang mempunyai kekuasaan dan uang untuk menakut-nakuti media massa dalam melakukan kritik sosial," ujar dosen UI ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan KUHP, menurut Ade, pencemaran nama baik tidak bisa dituduhkan kepada seseorang jika tindakan yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan banyak orang.

"Kalau menyangkut kepentingan umum bisa dikecualikan. Kalau dalam
rangka melindungi masyarakat luas, melakukan kesalahan dan merugikan nama baik orang seharusnya tidak bisa dinyatakan bersalah dalam konteks pencemaran nama baik," papar dia.

Dikatakan dia, kesalahan tersebut bisa dipahami secara wajar selama konteks tulisan tersebut tidak berniat jahat dan sengaja menjelekkan orang.

Kasus ini bermula dari gugatan RAPP yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pada tiga edisi Koran Tempo. Pemberitaan tersebut adalah "Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas" (edisi No 2181 tahun VII, 6 Juli 2007), "Polisi Bidik Sukanto Tanoto" (edisi No 2187 tahun VII, 12 Juli 2007), dan "Kasus Pembalakan Liar di Riau Lima Bupati Diduga Terlibat" (edisi No 2188 tahun VII, 13 Juli 2007).

RAPP pun menggugat Koran Tempo sebesar Rp 1 miliar, karena dianggap merugikan nama baik perusahaan.

Hari ini PT Tempo Inti Media Harian, penerbit Koran Tempo, diputus bersalah atas pemberitaan terkait illegal logging di Riau. Tempo harus minta maaf selama 7 hari berturut-turut melalui media massa nasional dan televisi. Tempo juga dikenai denda Rp 220 juta. Atas putusan itu, Tempo menyatakan banding. (aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads