"Si Hendro sebenarnya di koran dia kaget karena tidak menyebutkan jumlah itu. Padahal pada saat Kemas mengumumkan penutupan penyelidikan BLBI ada kata-kata kerugian negara dalam masalah perdata akan diserahkan ke Menkeu. Itu ada kata-kata seperti itu seperti, tapi tidak menyebutkan Rp 4,758 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan.
Hal itu disampaikan dia di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena termasuk kasus perdata, lanjut Nainggolan, Hendarman meminta agar temuan kerugian negara itu dilimpahkan ke Menteri Keuangan. Jaksa penyelidik BLBI juga diminta berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk membuat opini hukum.
"Supaya diselesaikan dengan menggunakan gugatan hukum perdata, yang harus melakukan Menteri Keuangan," jelas mantan Wakajati Kalimantan Selatan itu.
Namun, kata Nainggolan, Kejagung belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari menkeu untuk menggugat Sjamsul Nursalim dalam kasus wanprestasi itu. "Harus ada SKK untuk menggugat itu," pungkasnya.
Temuan tunggakan Sjamsul sebesar Rp 4,758 triliun diungkapkan oleh jaksa BLBI Hendro Dewanto di persidangan kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan. Dia mengaku kaget temuan itu tidak disebutkan saat penyelidikan BLBI diumumkan pada 29 Februari 2008 oleh mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman. (irw/nrl)










































