"Ini sangat keterlaluan. Kami sudah membuat ralat dan koreksi pada headline depan. Tetapi hakim tidak melihat. Kami akan banding sampai kapan pun. Hakim tidak menggunakan UU Pers," sesal Pemred Koran Tempo S Malela Mahargasarie.
Hal itu dikatakan Malela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan maaf dimuat surat kabar dan harian nasional yakni Gatra, Trust, Kompas, Suara Pembaruan, The Jakarta Post dan Investor Daily.
Selain itu, permintaan maaf juga dimuat di stasiun TV selama 7 hari berturut-turut di Metro TV dan SCTV.
Tempo juga dikenai hukuman dengan membayar denda Rp 220.360.000 dan biaya perkara Rp 108 ribu rupiah.
Usai pembacaan vonis, wartawan berorasi memprotes putusan hakim di halaman pengadilan. Mereka meneriakkan yel-yel "Hakim disuap, hakim pembunuh kebebasan pers."
RAPP adalah perusahaan di bawah grup Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto. RAPP menggugat Pemred Koran Tempo dan PT Tempo Inti Media Harian atas pemberitaan illegal logging di Riau. Sidang kasus ini telah makan waktu selama 8 bulan.
(aan/nrl)











































