Tempo Harus Minta Maaf ke RAPP, Kena Denda Rp 220 Juta

Tempo Harus Minta Maaf ke RAPP, Kena Denda Rp 220 Juta

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2008 13:34 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan PT Tempo Inti Media Harian melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan illegal logging di Riau. Tempo harus minta maaf dan didenda Rp 220 juta.

Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Eddy Rusdianto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2008).

"Hakim memutuskan Koran Tempo telah melakukan pencemaran nama baik terhadap penggugat karena semua alasan yang diberikan tergugat dalam eksepsi ditolak," kata Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memerintahkan menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf, rasa penyesalan dengan mencabut gambar dan tulisan di halaman satu.

Permintaan maaf dimuat surat kabar dan harian nasional yakni Gatra, Trust, Kompas, Suara Pembaruan, The Jakarta Post dan Investor Daily.

Selain itu, permintaan maaf juga dimuat di stasiun TV selama 7 hari berturut-turut di Metro TV dan SCTV.

Tempo juga dikenai hukuman dengan membayar denda Rp 220.360.000 dan biaya perkara Rp 108 ribu rupiah.50 Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) langsung berteriak huuuu...saat putusan itu dijatuhkan.

"Majelis terima suap, pembunuh kebebasan pers!" teriak sejumlah wartawan.
Β 
(aan/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads