Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Eddy Rusdianto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2008).
"Hakim memutuskan Koran Tempo telah melakukan pencemaran nama baik terhadap penggugat karena semua alasan yang diberikan tergugat dalam eksepsi ditolak," kata Eddy.
Hakim memerintahkan menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf, rasa penyesalan dengan mencabut gambar dan tulisan di halaman satu.
Permintaan maaf dimuat surat kabar dan harian nasional yakni Gatra, Trust, Kompas, Suara Pembaruan, The Jakarta Post dan Investor Daily.
Selain itu, permintaan maaf juga dimuat di stasiun TV selama 7 hari berturut-turut di Metro TV dan SCTV.
Tempo juga dikenai hukuman dengan membayar denda Rp 220.360.000 dan biaya perkara Rp 108 ribu rupiah.50 Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) langsung berteriak huuuu...saat putusan itu dijatuhkan.
"Majelis terima suap, pembunuh kebebasan pers!" teriak sejumlah wartawan.
Β
(aan/nrl)











































