Pengacara beralasan surat dakwaan tidak menguraikan tanggal pertemuan antara Oey, Rusli, dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Sumantri.
"Jadi dalam hal ini terjadi error in persona. Lagi pula Oey bukan anggota Gubernur BI. Bagaimana mungkin menyetujui adanya aliran dana. Posisi Oey berada di empat tingkat di bawah Gubernur BI. Jadi tidak mungkin membuat persetujuan," ujar pengacara Oey, Luhut MP Pangaribuan saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengacara Rusli, OC Kaligis dalam eksepsi yang ia bacakan mengatakan, harusnya BI tidak bertanggungjawab mengganti uang Rp 100 miliar tersebut.
"Apabila penuntut umum konsisten dalam mendalilkan, dana yang berada pada YPPI merupakan dana milik BI. Maka tentunya penggunaan dana tersebut tidaklah menjadi beban bagi BI untuk mengganti uang tersebut," ujar Kaligis. (anw/fay)











































