Β
"Ini kesepakatan dua belah pihak, KPK dan DPR, internal. Rapat ini sebaiknya tertutup," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin di sela-sela rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
Azis melanjutkan hal ini berawal dari RDP lalu kala ada pertanyaan yang menjurus terkait teknis penyidikan.
Β
"Dan KPK memberikan penjelasan ini mesti dilakukan tertutup, aturannya boleh asal sesuai kesepakatan," jelasnya.
Azis membantah jika pertemuan tertutup ini dikatakan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap KPK. "Ini untuk mengungkap suatu kasus dan apa mekanismenya, standar, dan prosedur yang dilakukan oleh KPK. Jangan sampai ada koridor hukum yang dilanggar. Semua harus sesuai intervensi hukum yang berlaku," jelasnya.
Β
Selain itu, Azis juga membantah bila rapat ini penjelasan terkait penyadapan yang dilakukan KPK terhadap kalangan wakil rakyat. "Tidak ada, kita malah suka disadap," pungkasnya. (ndr/fay)











































