Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Khaidir Ramli di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/7/2008), kedua terdakwa telah menyalurkan dana Rp 100 miliar itu melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
Selanjutnya, Rp 68 miliar digunakan untuk dana bantuan hukum kepada 5 mantan gubernur BI yang terkena kasus BLBI. Mereka adalah Iwan Prawiranata, Paul Sutopo, Hendro Budianto, Heru Supraptono dan Soedrajat Djiwandono. Sementara itu, Rp 32 miliar diberikan kepada anggota DPR, sebagai pelicin amandemen UU BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selesai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Moefri menanyakan kepada kedua terdakwa apa mengerti dengan dakwaan yang diberikan. Rusli dan Oey menjawab mengerti. Namun Oey sempat memprotes isi dakwaan.
"Saya mengerti, tapi saya tidak mengerti di dalam dakwaan saya menyetujui mengeluarkan dana...," kata Oey yang dipotong hakim.
"Saya tidak peduli itu. Yang saya tanyakan, Anda mengerti apa nggak?" tanya hakim mempertegas jawaban Oey.
""Ya, saya mengerti. Tapi di dalam dakwaan ada yang saya tidak setujui tentang...," protes mantan Direktur Hukum BI itu, yang belum selesai bicara langsung dipotong lagi oleh hakim.
"Belum itu saatnya. Yang saya tanyakan Anda mengerti? Kalau dari penjelasan Saudara Anda mengerti," tegas hakim.
"Ya, saya mengerti," jawab Oey pasrah.
Setelah itu, hakim menanyakan kepada keduanya, apakah akan mengajukan keberatan. Baik Oey dan Rusli menjawab tidak. Namun kuasa hukum masing-masing terdakwa, Luhut MP Pangaribuan dan OC Kaligis, menyatakan akan membacakan eksepsi terdakwa.
(ana/nrl)










































