Alasannya, anggota DPR yang ikut dalam rapat itu telah disumpah. "Kita disumpah, kalau ngomong itu melanggar hukum. Bisa kena pidana," kata Wakil Ketua Komisi III Suripto.
Hal itu disampaikan politisi asal Fraksi PKS itu saat keluar ruang rapat di Gedug DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berarti tidak transparan Pak? "Tidak, ini kesepakatan untuk tidak memberikan keterangan," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi III asal PKB Tony Wardoyo mengaku tidak ada sumpah terkait rapat ini. Namun, untuk keterangan harus ditanya kepada pimpunan.
"Ini membicarakan kasus sejak 2007, banyak yang harus didalami," jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, tidak seperti biasanya, rapat dipimpin oleh Maiyasyak Johan yang merupakan anggota komisi. Padahal, ketua komisi itu yakni Trimedya Pandjaitan juga hadir.
Namun hal ini dinilai Suripto lumrah. "Ini sudah ada pembagiannya," katanya. (ken/fay)











































