"Akan digerakkan," kata Jusman di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2008).
Dikatakan dia, Itjen Dephub bisa memberikan sanksi sesuai ketentuan sanksi PNS apabila pejabat yang bersangkutan terbukti bersalah. "Kalau pegawai negeri kan ada sanksinya. Sanksinya A sampai Z," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lebih banyak manfaatnya dan sesuai proses tender maka proyek ini akan dilanjutkan. Kalau banyak mudaratnya proyek ini akan dihentikan," lanjut Jusman.
Kuasa hukum Dedy Suwarsono, Komaruddin Simanjuntak, menyebutkan ada 2 pejabat Dephub yang terlibat kasus suap pengadaan kapal patroli Dephub. Mereka berinisial D dan M. Meski tidak tahu eselon berapa, Kamaruddin yakin mereka adalah pejabat penting.
Tersangka kasus pengadaan kapal patroli ini adalah eks anggota Komisi V DPR Bulyan Royan dan salah satu pemenang tender proyek kapal, Dedy Suwarsono. (aan/nrl)











































