Oey & Rusli Hadapi Sidang Perdana Kasus Aliran Dana BI

Oey & Rusli Hadapi Sidang Perdana Kasus Aliran Dana BI

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2008 10:03 WIB
Jakarta - 2 Pejabat BI yang terlibat pengucuran dana BI ke DPR dan sejumlah mantan pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Keduanya tampak sudah berada di ruang terdakwa, bersiap diadili Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/7/2008) pukul 09.30 WIB.

Oey yang merupakan Direktur Hukum BI terlihat mengenakan kemeja warna abu-abu. Sementara Rusli yang terakhir menjabat Kepala Biro BI Surabaya mengenakan kemeja bergaris-garis biru. Di antara mereka terlihat pengacara OC Kaligis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oey dan Rusli disidang dalam satu berkas di persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Moefri. Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli kemungkinan akan mendakwa keduanya berdasarkan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 5, atau pasal 8, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain, Oey dan Rusli, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga diseret dalam kasus ini. Burhanuddin telah menjalani persidangan sejak minggu lalu.

Selain 3 orang itu, terdapat dua anggota DPR periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin yang ditahan karena kasus ini. Hamka, sekarang masih anggota DPR, dan Antony, sekarang Wakil Gubernur Jambi, diduga menikmati sebagian dari Rp 100 miliar yang dikucurkan BI. (aba/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads