"Kalau KPK telah membuktikan bersalah di pengadilan, kita akan cabut kartu anggota Bulyan sebagai anggota DPR perwakilan dari PBR. Kalau pengurus partai bisa dinonaktifkan. Dia hanya anggota biasa," kata Sekjen PBR Rusman Ali kepada detikcom, Kamis (3/7/2008).
Rusman menegaskan PBR tidak akan membela anggotanya jika terbukti bersalah. "Dalam rapat ada yang setuju dan tidak Bulyan direcall. Tetapi mayoritas berpendapat menunggu keputusan hukum dahulu. Kita khawatir jika dia direcall dan ternyata tidak bersalah, bisa-bisa dia tuntut kita," papar Rusman yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PBR adalah partai Islam. Tidak mungkin punya kebijakan partai untuk mendorong anggota ke praktek korupsi karena bertentangan dengan norma agama Islam," kata Rusman.
Bagaimana soal hukuman pancung yang dilontarkan Bulyan bagi calo DPR tahun 2005 lalu? "Dia harus konsisten dengan ucapannya. Tetapi tanya ke yang bersangkutan saja ya," sahut Rusman.
(aan/nrl)











































