Kalimat itu tertuang dalam sebuah plakat yang dibangun di Muara Kreung, Gampong Pande, Kutaraja, Banda Aceh. Plakat itu menandakan di lokasi itu dulu berdiri sebuah kerajaan Aceh masa silam.
Sebuah dokumen Portugis, berupa lukisan Fernao Vaz Dourado (1568) yang ada di Museum Purbakala, Banda Aceh, memperlihatkan di kawasan Muara Kreung itu ada sebuah istana megah, lengkap dengan kandang gajah, dan pelabuhan besar yang ramai.
Namun, sisa-sisa kejayaan kerajaan Aceh tempo dulu itu lenyap disapu tsunami, yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 26 Desember 2004. Bahkan beberapa situsnya kini terkubur sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) dan pengolahan tinja di Muara Kreung.
Kondisi ini membuat pemuka adat dan pemerhati budaya NAD resah. Padahal, situs-situs tersebut menjadi spirit tersendiri bagi masyarakat NAD.
"Jejak-jejak budaya itu merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Aceh saat ini. Situs tersebut bisa mengingatkan masyarakat Aceh kalau peradaban masyarakat Aceh sejak dulu sudah berkembang dan makmur," jelas Safir Iskandar, Deputi Agama Sosial dan Budaya, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.
Apalagi dari penelusuran awal Tim Jejak Sejarah Aceh, ditemukan sebuah situs Taman Para Raja Aceh yang disebut Taman Bustanussalatin. Taman ini merupakan salah satu kebanggaan masyarakat Aceh abad ke-17 silam.
Bisa dibilang, taman tersebut sempat menjadi ikon masyarakat Aceh waktu itu.
Digeser Tiba-tiba
Karena menjadi bagian penting dari masyarakat NAD, khususnya Banda Aceh, yang menjadi korban gempa dan tsunami, BRR Aceh-Nias kemudian mengucurkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk merekonstruksi jejak-jejak sejarah itu, berikut Taman Bustanussalatin, yang dahulu begitu terkenal.
Dana yang dialokasikan berasal dari sumbangan luar negeri dan swasta, yang dikelola Recovery Aceh-Nias Trust Fund (RANTF) BRR.
Tanggal 10 Februari 2007, Direktur Pelaksana RANTF- BRR Nazmiyah Sayuti kemudian menandatangani kontrak kerja (Mou) proyek jejak sejarah, penanaman pohon persahabatan, dan Taman Bustanussalatin dengan Debra Yatim dari Yayasan Acehkita.
Dalam MoU antara BRR dan Yayasan Acehkita, yang diterima detikcom, disebutkan, Yayasan Acehkita selaku pihak yang menangani proyek berkewajiban melaksanakan dua tahap pekerjaan selama rentang waktu 19 bulan (Februari 2007-September 2008).
Setelah 16 bulan berjalan, proyek tersebut ternyata baru sampai pada tahap pemetaan Taman Bustanussalatin dan block plan. Sementara pekerjaan lain belum kelihatan bentuknya. Padahal, menurut kesepakatan, proyek tersebut harus kelar September 2008.
Beberapa kalangan kemudian menduga, proyek tersebut hanya akal-akalan. "Proyek-proyeknya fiktif. Misalnya, pengadaan pohon persahabatan untuk Taman Bustanussalatin," jelas sumber detikcom di BRR. Sumber yang menolak disebut namanya itu mengatakan, pembibitan pohon-pohon khas Aceh juga tidak kelihatan hasilnya.
Dalam buku laporan penanganan proyek BRR triwulan pertama, April 2008, nama Sahari Ghani tertera sebagai manajer proyek Taman Bustanussalatin.
Tapi ketika dihubungi melalui ponselnya, Sahari menolak memberi keterangan soal dugaan adanya penyimpangan. Sahari beralasan dia sudah tidak terlibat dalam proyek tersebut. "Tugas saya hanya melakukan studi. Soal implementasinya, tanyakan saja ke BRR atau Kamal Arif, pimpinan proyek tersebut," jelas Ghani kepada
detikcom.
Ghani juga tidak mengetahui, mengapa ia tiba-tiba digeser dari posisinya sebagai manajer proyek tersebut. Menurut Sahari, saat ini proyek tersebut dikerjakan Kamal Arif, Direktur Yayasan Bustanussalatin.
Dari penelusuran dokumen-dokumen, berupa laporan proyek Taman Bustanussalatin dan jejak sejarah yang masuk ke BRR, ternyata lebih banyak tertera nama Yayasan Bustanussalatin. Sedangkan, laporan berkop Acehkita hanya ada satu, yakni berupa pemetaan jejak sejarah.
Pengalihan pengerjaan proyek Taman Bustanussalatin, dari Acehkita ke Yayasan Bustanussalatin, menjadi pertanyaan sejumlah kalangan di Banda Aceh. Sebab dalam kontrak kerja BRR No. 001/AK/10/02/V/07 disebutkan, pihak Acehkita diserahi tanggung jawab mengerjakan proyek studi dan implementasi pohon persahabatan, Taman Bustanussalatin, dan Heritage Trail di Banda Aceh. Namun, entah kenapa proyek itu sekarang berpindah tangan ke Yayasan Bustanussalatin.
Anehnya, alamat yayasan tersebut tidak jelas rimbanya. Sebelumnya, Nazmiyah Sayuti mengatakan, yayasan tersebut beralamat di daerah Putroe Phang, Jalan Teuku Umar, Banda Aceh. Namun, ketika ditelusuri di wilayah tersebut, tidak ada kantor Yayasan Bustanussalatin.
Sebuah petunjuk kemudian didapat, ketika detikcom mendatangi kantor BRR di Lueng Bata. Dalam blokplan Taman Bustanussalatin, yang berkop Yayasan Bustanussalatin, tertera alamat yayasan itu, yakni di Jalan Lumba-Lumba, Bandar Baru, Kuta Alam, Banda Aceh.
Tapi ketika ditelusuri, kantor tersebut fiktif alias tidak ada. Beberapa warga yang tinggal di jalan itu tidak mengetahui kalau ada sebuah yayasan berkantor di sekitar tempat tinggal mereka. Apalagi biasanya di kantor LSM atau kontraktor, yang menangani proyek BRR, terdapat plang berlogo BRR.
Keberadaan kantor Bustanussalatin juga ditanyakan kepada petugas Kelurahan Bandar Baru. Jawabannya juga sama. Petugas di sana tidak pernah mendengar atau mencatat keberadaan yayasan itu di wilayahnya.
Padahal di Jalan Lumba-Lumba hanya ada 10 unit bangunan atau rumah. Sedangkan alamat lain, yang juga tertera di blokplan, hanya menyebutkan kalau kantor yayasan berada di Jalan Alfa No 79, Bandung, Jawa Barat.
Bukan hanya alamat kantor yayasan yang sulit ditemui. Sosok Kamal Arif, sang ketua yayasan, juga demikian. Sebelumnya, Nazmiyah Sayuti mengatakan, Kamal sedang berada di Australia selama beberapa pekan.
Namun ketika detikcom menghubungi Kamal melalui telepon selulernya, yang bersangkutan mengaku sedang berada di Bandung.
Sayangnya, saat detikcom berencana ke Bandung untuk wawancara, Kamal menolak dengan alasan dirinya ingin pergi ke Malaysia. Tapi ia tidak keberatan jika pertanyaan-pertanyaan itu dikirimkan melalui e-mail.
Dalam surat elektroniknya itu, Kamal kemudian menjelaskan perihal pengalihan pengerjaan proyek dari Acehkita ke Bustanussalatin. Menurut Kamal, pengalihan itu adalah wewenang BRR.
Kamal juga menjelaskan, Yayasan Bustanussalatin berdiri awal tahun 2008. Tepatnya, ketika tahap implementasi proyek tersebut mulai berjalan, Februari 2008 lalu. "Dalam MoU BRR dengan Acehkita, hanya tahap studinya saja. Sedangkan implementasi tidak dimasukkan," jelas Kamal.
Hal sama juga dikatakan Direktur Pelaksana RANTF Nazmiyah Sayuti. Menurutnya, kesepakatan antara BRR dengan Acehkita hanya sampai tahap studi. Namun ketika detikcom menunjukkan dokumen, berupa MoU yang ditandatangani dirinya dan Debra Yatim, Nazmiyah tidak bisa mengelak.
Sebab, dalam dokumen itu disebutkan, kesepakatan BRR dengan Acehkita meliputi dua tahap pekerjaan. Yakni, tahap pertama berupa studi, perencanaan dan perancangan, serta tahap kedua berupa implementasi.
Dalam tahap studi, proyek tersebut meliputi 14 item. Keempat belas item itu pertama, melakukan studi tumbuhan Taman Bustanussalatin. Lalu penyusunan buku panduan pembibitan, survei dan pengukuran Taman Bustanussalatin dan survei dan pengukuran heritage trail (jejak sejarah).
Kemudian perencanaan dan perancangan pembibitan, inisiasi heritage society, pencetakan buku, disain plakat, pelatihan dan pengelolaan pembibitan, pembuatan disain Taman Bustanussalatin, pembuatan disain jejak sejarah, serta masterplan Bustanussalatin.
Adapun tahap implementasi meliputi pembangunan dan pengelolaan nursery (pembibitan), penanaman pohon persahabatan, jumpa pers, seminar, serta pelaporan.
"Iya...kita pernah buat kesepakatan itu. Saya juga punya berkas MoU itu. Tapi saat ini proyeknya ditangani Pak Kamal," jelas Nazmiyah.
Kamal sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Bustanussalatin, yang berada di bawah naungan Yayasan Acehkita. Tapi sejak beberapa bulan lalu, dia membentuk yayasan sendiri dengan nama Yayasan Bustanussalatin. Yayasan inilah yang sekarang menangani pengerjaan pembangunan Jejak Sejarah Aceh dan Taman Bustanussalatin.
Sementara Debra Yatim, Direktur Eksekutif Yayasan Acehkita hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentar. Beberapa kali detikcom mengirimkan pesan singkat ke nomor selulernya, tapi tidak ada jawaban. Ketika ia berhasil dihubungi dan dimintai waktu untuk wawancara, aktivis perempuan ini mengatakan, saat ini ia belum bisa diwawancarai, karena kesibukan merampungkan buku kumpulan puisi yang baru dibuatnya.
Yang pasti, proyek tersebut hingga saat ini, menurut Kamal, telah menelan biaya lebih dari Rp 2 miliar. Rinciannya, untuk tahap studi menelan biaya Rp 924 juta. Sedangkan, untuk tahap implementasi telah terpakai sebesar Rp 1,1 miliar.
Karena banyaknya kejanggalan dalam proyek Jejak Sejarah Aceh dan Taman Bustanussalatin, tidak heran jika Akhirudin Mahjuddin, Ketua Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, menduga ada aroma korupsi dalam proyek tersebut.
Indikasi ke arah itu, ujar Akhirudin, bisa dilihat dari pengalihan pengerjaan proyek. Sebab cara semacam itu melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Keppres itu menyatakan, kontraktor dilarang menyerahkan tugasnya kepada pihak lain, atau mensubkontrakkan proyeknya kepada pihak atau badan hukum lain.
Bukan pengalihan pekerjaan saja yang melanggar. Pemberian proyek kepada lembaga atau badan hukum, yang tidak jelas alamatnya, juga tidak dibolehkan dalam Pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003. Aneka kejanggalan dalam pengerjaan proyek jejak sejarah dan Taman Bustanussalatin, kata Akhirudin, harus segera ditindaklanjuti polisi atau kejaksaan.
"Pihak-pihak terkait, seperti Deputi Pengawas BRR harus dilaporkan, karena telah lalai melakukan pengawasan," jelasnya.
Ia menambahkan, jika dalam masalah ini Yayasan Acehkita yang melakukan wanprestasi, karena tidak melakukan pekerjaan seperti yang telah disepakati, BRR bisa melaporkan yayasan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, sekalipun dana tersebut bukan berasal dari APBN, dana itu dikelola BRR, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memulihkan kondisi Aceh pasca tsunami. Apalagi proyek tersebut bernilai miliaran rupiah.
Keterangan Foto: Sebuah plakat sebagai penanda adanya situs Kerajaan Aceh masa silam di Gampong Pande, Kutaraja, Banda Aceh. (ddg/iy)











































