Dedi diperiksa penyidik KPK, di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/7/2008), selama 7 jam. Dedi keluar pada pukul 18.30 WIB.
Berbaju batik, pria bertubuh subur ini hanya diam walau berbagai pertanyaan diajukan kepadanya. Apakah benar DPR yang meminta fee 8 persen dari nilai proyek senilai Rp 24 miliar yang digarap perusahaannya?
Dedi hanya diam, tanpa ekspresi. Begitu pula saat ditanya mengenai aksi Bulyan Royan yang tidak bekerja sendiri, dan hanya mewakili kawan-kawannya di Komisi V DPR?
Dan juga pertanyaan mengenai uang yang telah disetorkan kepada pejabat di Dephub senilai Rp 21 juta dan US$ 1.500.
Dedi hanya bungkam, pandangannya hanya terarah pada pintu mobil kijang yang ditutup wartawan. Tidak lama barisan keamanan KPK pun bisa membawa Dedi ke dalam mobil yang membawanya menuju rutan Bareskrim Polri.
Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan penyuapan kepada penyelenggara negara sesuai pasal 5 UU No 31/1999 tentang korupsi. Dia ketahuan menyetor uang senilai US$ 66 ribu dan 5.500 euro. Informasi menyebutkan bahwa ini adalah setoran yang keempat kalinya dari total Rp 1,68 miliar yang mengalir ke DPR. (ndr/aba)










































