"Karena putusan pengadilan dengan tegas menetapkan pemecatan Muhaimin dan saya tidak sah. Jadi partai masih dalam kendali efektif Ketua Dewan Tanfidz Mas Muhaimin," kata Lukman Edy saat dihubungi detikcom, Rabu (2/7/2008).
Lukman yang juga Menneg PPDT itu menyatakan, setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu keluar, Muhaimin langsung mengkonsolidasikan partai. "Saat ini kita sudah bergerak dan konsolidasi. Hasilnya sangat efektif. Tidak terpengaruh," kata Lukman yang asli Riau itu.
Pernyataan Lukman Edy ini menanggapi pernyataan Gus Dur dalam bentuk Surat Perintah Harian Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB. Dalam salinan surat perintah yang diterima redaksi detikcom, Gus Dur menyatakan kendali partai tetap ada di tangan Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB sebagai pimpinan tertinggi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 17 dan ART partai pasal 20. (aba/ana)











































