Kalau sampai batas waktu pengambilan nomor urut, belum ada kepastian hukum, KPU akan bertindak. KPU yang akan mengambilkan nomor urut untuk PKB.
"Kalau perlu KPU yang mengambilkan nomor urutnya," kata Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU I Gusti Putu Artha seusai rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (02/07/2008).
Menurut Putu, tidak ada landasan hukum mengenai siapa yang berhak mengambil nomor urut parpol. "Tidak ada. Di UU tidak ada aturan siapa yang harus mengambil nomor urut parpol peserta pemilu," jawab Putu.
Namun demikian, kata Putu, KPU akan merujuk kepada data yang ada di Depkumham. Di sana tercatat Ketua Umum DPP PKB adalah Muhaimin Iskandar, Wasekjennya adalah Yenny Wahid.
"Kita akan undang Muhaimin dan Yenny," pungkasnya. (fay/nrl)











































