KPU: Kalau Perlu KPU yang Ambil Nomor Urutnya

Konflik PKB

KPU: Kalau Perlu KPU yang Ambil Nomor Urutnya

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2008 17:51 WIB
Jakarta - Nasib PKB masih terkatung-katung di KPU, terkait proses kasasi PKB kubu Gus Dur atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Padahal parpol akan segera mengambil nomor urut.

Kalau sampai batas waktu pengambilan nomor urut, belum ada kepastian hukum, KPU akan bertindak. KPU yang akan mengambilkan nomor urut untuk PKB.

"Kalau perlu KPU yang mengambilkan nomor urutnya," kata Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU I Gusti Putu Artha seusai rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (02/07/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Putu, tidak ada landasan hukum mengenai siapa yang berhak mengambil nomor urut parpol. "Tidak ada. Di UU tidak ada aturan siapa yang harus mengambil nomor urut parpol peserta pemilu," jawab Putu.

Namun demikian, kata Putu, KPU akan merujuk kepada data yang ada di Depkumham. Di sana tercatat Ketua Umum DPP PKB adalah Muhaimin Iskandar, Wasekjennya adalah Yenny Wahid.

"Kita akan undang Muhaimin dan Yenny," pungkasnya. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads