"Pak Paulus dan Bu Marina memang kenal sama Artalyta. Cuma kenalnya hanya sebatas perkara," kata Kepala Bidang Hukum dan Humas MA, Nurhadi, kepada detikcom di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2008).
Nurhadi menuturkan, Paulus, Marina dan Sukandja menangani permohonan kasasi kasus mengakhiri perjanjian kerja sama penguasaan pertambangan batubara
di Samarinda, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Perkara ini sudah putus pada 18 April 2007 lalu dengan nomor perkara: 500 K/TUN/2006.
"Saat itu Artalyta sebagai pemohon kasasi (PT Nusa Mineral Utama-red). Amar putusannya ditolak, Artalyta menjadi pihak yang dikalahkan. Jadi tidak ada konspirasi di situ," ujarnya.
Nurhadi juga membantah hakim agung meminta dibiayai main golf ke Cina oleh Artalyta.
"Itu nggak benar. Ketiga orang ini nggak pernah bermain golf. Apalagi Pak Sukandja mungkin nggak pernah lihat lapangan golf," kata Nurhadi.
Hakim di PN Tipikor membacakan transkrip perbincangan Artalyta dengan seorang wanita di Singapura pada persidangan 1 Maret 2008. Dalam perbincangan tersebut, Artalyta menyebut nama 2 hakim MA, Paulus Effendi Lotulong dan Marina Sidabutar. (aan/nrl)











































