"Beberapa pakar akan mengeksaminasi putusan itu. Landasan hukum putusan itu kuat atau tidak?" kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2008).
Menurut Ginandjar, komposisi hakim MK perlu ditinjau ulang di masa depan. Komposisi yang ada sekarang 3 pilihan DPR, 3 pilihan pemerintah dan 3 pilihan MA, masih kurang ideal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ginandjar juga usul hakim MK agar bisa diawasi Komisi Yudisial (KY). Hal ini penting untuk mengawasi perilaku hakim MK yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan.
"Hakim ya hakim. Apakah MA atau MK. Kalau hakim MA bisa diawasi KY, kenapa MK tidak," terangnya.
MK menguji UU Pemilu terkait syarat menjadi anggota DPD yang boleh dari parpol dan boleh berdomisili di luar daerah pemilihan, yang diprotes DPD. MK memutuskan calon senator harus sesuai domisilinya, namun boleh berasal dari parpol. Karena hanya dikabulkan setengah, DPD pun mengatakan tidak puas. (fay/nrl)











































