DPD Dukung Usul Eksaminasi Putusan MK Soal UU Pemilu

DPD Dukung Usul Eksaminasi Putusan MK Soal UU Pemilu

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2008 16:40 WIB
Jakarta - DPD kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya mengabulkan sebagian uji materil UU Pemilu terkait DPD. Mereka mendukung usul eksaminasi putusan MK oleh sejumlah pakar hukum.

"Beberapa pakar akan mengeksaminasi putusan itu. Landasan hukum putusan itu kuat atau tidak?" kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2008).

Menurut Ginandjar, komposisi hakim MK perlu ditinjau ulang di masa depan. Komposisi yang ada sekarang 3 pilihan DPR, 3 pilihan pemerintah dan 3 pilihan MA, masih kurang ideal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau uji UU, tapi 6 anggota MK dari DPR dan pemerintah, bagaimana bisa diharapkan," jelasnya.

Ginandjar juga usul hakim MK agar bisa diawasi Komisi Yudisial (KY). Hal ini penting untuk mengawasi perilaku hakim MK yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan.

"Hakim ya hakim. Apakah MA atau MK. Kalau hakim MA bisa diawasi KY, kenapa MK tidak," terangnya.

MK menguji UU Pemilu terkait syarat menjadi anggota DPD yang boleh dari parpol dan boleh berdomisili di luar daerah pemilihan, yang diprotes DPD. MK memutuskan calon senator harus sesuai domisilinya, namun boleh berasal dari parpol. Karena hanya dikabulkan setengah, DPD pun mengatakan tidak puas. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads