52,1 % Rakyat Setuju DPD Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Survei LSI:

52,1 % Rakyat Setuju DPD Ajukan Judicial Review UU Pemilu

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2008 15:20 WIB
Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 52,1% rakyat mendukung DPD mengajukan judicial review UU Pemilu yang menolak memperbolehkan anggota DPD berasal dari parpol. Survei ini bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan DPD agar syarat anggota DPD berasal dari non parpol.

Hasil Survei LSI disampaikan oleh Syaiful Mujani di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (2/7/2008).

Survei tentang partai, DPR dan DPD ini diikuti 1.200 responden berusia di atas 17 tahun dan diselenggarakan 35 provinsi. Survei digelar April 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, masyarakat setuju terhadap langkah DPD melakukan penolakan klausul UU Pemilu baru yang memperbolehkan calon anggota DPD yang berasal dari parpol sangat setuju (4,7%), setuju (50,2%), tidak setuju (21,4%), sangat tidak setuju (1,9%), dan tidak tahu (21,8%).

Masyarakat setuju DPD melakukan judicial review terhadap klausul UU Pemilu baru yang memperbolehkan calon anggota DPD yang berasal dari parpol sangat setuju (6,2 %), setuju (52,1%), tidak setuju (21,1%), sangat tidak setuju (0,5%), dan tidak tahu (20%).

Selain itu, lembaga yang dipilih paling menyuarakan kepentingan rakyat adalah media massa (31%), parpol (11%), ormas (24%), lembaga birokrasi (14%), lembaga lain (1%), dan tidak tahu (23%).

Kesimpulannya, rakyat menginginkan agar DPD punya wewenang memutuskan setiap UU bersama DPR yang berkaitan dengan kepentingan daerah. "Tidak seperti sekarang, DPD hanya memberikan masukan kepada DPR dan belum tentu masukan itu didengar," kata Syaiful.

Dari survei ditemukan, adanya gap yang besar antara wewenang DPD sebagai wakil rakyat yang tidak berdaya. Publik berharap agar DPD punya wewenang yang setara dengan DPR dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

"Karena itu publik pada umumnya mendukung tuntutan DPD agar Mahkamah Konstitusi membatalkan 2 syarat bagi calon DPD," ujarnya.

DPD menginginkan agar anggota partai tidak boleh menjadi anggota DPD dan anggota DPD harus berdomisili di daerah yang diwakilinya. Namun permohonan pertama itu ditolak MK pada 1 Juli 2008.

Dalam kesempatan itu, pengamat politik J Kristiadi mengatakan survei LSI menjadi bukti konfirmatif bahwa publik mendukung tuntutan DPD mengenai syarat bagi calon DPD. (aan/nrl)


Berita Terkait