Pengamat hukum dan korupsi Denny Indrayana menilai, para politisi saat ini sedang mengumpulkan dana untuk pemilihan berikutnya. "Para anggota parpol itu butuh dana banyak, jadi mereka dari sekarang mencari sumber dana yang tidak jelas," katanya.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela pengumuman hasil survey LSI soal putusan MK di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (2/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pengamat politik J Kristiadi mengatakan, korupsi atau penyuapan dapat dilakukan oleh siapa saja. Termasuk dorongan dari partai politik.
"Bisa dari partai atau dari mana pun," katanya.
Data yang dihimpun detikcom, sedikitnya ada lima anggota DPR yang diduga terlibat kasus suap. Wakil rakyat pertama yang ditahan KPK adalah Saleh Djasit dari Fraksi Partai Golkar. Saleh yang diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat Gubernur Riau itu ditahan sejak 19 Maret 2008 lalu.
Anggota Dewan yang terhomat kedua yang ditahan adalah anggota Fraksi PPP Al Amin Nasution. Anggota Komisi IV DPR ini tertangkap tangan menerima dana suap sebesar Rp 3 miliar terkait alih fungsi hutan lindung Bintan pada 8 April 2008.
Hamka Yandhu menjadi politisi DPR ketiga yang ditangkap lembaga anti korupsi itu. Hamka yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ditahan sejak 17 April 2008 karena tersangkut kasus aliran dana BI ke DPR sejumlah Rp 31 miliar.
Berikutnya anggota Fraksi Partai Demokrat Sarjan Taher. Sarjan ditahan pada 2 Mei 2008 karena diduga terlibat korupsi alih fungsi hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Nah, paling anyar, anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap KPK di Plaza Senayan pada 30 Juni. Bulyan diduga menerima suap terkait proyek pengadaan kapal patroli laut di Ditjen Perhubungan Laut Dephub. (ken/nrl)











































