"Sekarang sudah Juli, pengawas pemilu lapangan belum terbentuk karena anggaran untuk Bawaslu belum cair," keluh anggota Komisi II dari FPAN Andi Yuliani Fariz dalam rapat dengan Bawaslu di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2008).
Andi menilai pemerintah tidak mengerti UU No 10/2008 tentang Pemilu. Pada Juli 2008 pengawas pemilu lapangan harus sudah terbentuk untuk mengawal proses pemutakhiran data mulai Juli sampai September 2008.
"Kita harus panggil Menkeu untuk rapat dengan Komisi II. UU telah dibuat dengan sangat serius, kalau ada pihak terkait dalam hal ini Depkeu tidak mengerti tentu pelaksanaannya akan tidak masksimal," kata dia.
Senada dengan itu, anggota Komisi II dari FKB Ida Fauziah menilai Depkeu masih memperlakukan KPU dengan cara yang sama dengan lembaga negara lain. Padahal itu akan mengganggu proses tahapan pemilu.
"Kalau pencairan anggaran 2009 diberlakukan ke KPU dengan cara yang sama dengan lembaga lain, bisa jadi pemilu gagal dilaksanakan," ujar Ida. (fay/nrl)











































