Pimpro Damkar Divonis 2 Tahun

Pimpro Damkar Divonis 2 Tahun

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2008 12:15 WIB
Jakarta - Pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kembakaran (Damkar) Kalimantan Timur (Kaltim) Ismet Rusdandy dijatuhi vonis 2 tahun bui. Ismet terbukti melakukan penunjukan langsung atas proyek yang merugikan keuangan negara Rp 14,5 miliar ini.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).

Ismet yang mengenakan kemeja hitam lengan panjang dan sorban warna hijau  diselempangkan di leher itu tampak mendengarkan vonis secara serius. Wajahnya terlihat pucat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mejelis hakim memutuskan Ismet tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 18 jo pasal 51 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun demikian, majelis hakim memutuskan Ismet terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 18 jo pasal 51 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan" kata Gusrizal.

Menurut dia, Ismet terbukti bersalah karena melakukan penunjukan secara langsung terhadap PT Istana Sarana Raya. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 14,5 miliar.

Ismet kecipratan uang Rp 214 juta. Tetapi Ismet sudah mengembalikan uang itu  sebesar 200 juta. Dalam amar putusan, Ismet harus mengembalikan uang Rp 14 juta.

Ismet mengaku pikir-pikir atas vonis ini. "Vonis ini sangat berat. Saya menyerahkan ke pengacara saya," ujarnya. (aan/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads