Vonis dibacakan ketua majelis hakim Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).
Ismet yang mengenakan kemeja hitam lengan panjang dan sorban warna hijau diselempangkan di leher itu tampak mendengarkan vonis secara serius. Wajahnya terlihat pucat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, majelis hakim memutuskan Ismet terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 18 jo pasal 51 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan" kata Gusrizal.
Menurut dia, Ismet terbukti bersalah karena melakukan penunjukan secara langsung terhadap PT Istana Sarana Raya. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 14,5 miliar.
Ismet kecipratan uang Rp 214 juta. Tetapi Ismet sudah mengembalikan uang itu sebesar 200 juta. Dalam amar putusan, Ismet harus mengembalikan uang Rp 14 juta.
Ismet mengaku pikir-pikir atas vonis ini. "Vonis ini sangat berat. Saya menyerahkan ke pengacara saya," ujarnya. (aan/fay)











































