"Saya cuma mau bilang, sesuai dengan fakta hukum bahwa keputusan itu diambil oleh dewan gubernur dan keputusan itu keputusan kolektif. Dalam kasus ini tidak satu peser pun uang yang digunakan atau mampir ke kantong gubernur Bank Indonesia," kata Burhanuddin.
Hal ini disampaikan dia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaf, mengatakan pemberian dana yang merupakan keputusan kolektif telah dimasukkan dalam surat dakwan jaksa.
"Di mana Burhanuddin memberi persetujuan bersama-sama dengan Rusli Simanjuntak, Oey, Aulia. Berarti apa? Berarti ini keputusan dari dewan gubernur. Oleh karenanya jika dianggap melawan hukum semua harus bertanggung jawab. Tetapi menurut saya, semua tidak bersalah termasuk Aulia Pohan," papar dia. (aan/nrl)











































