Salah kutip ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono saat membaca tanggapan atas eksepsi Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2008).
"Di sana dikutip UU No 32/2002, padahal itu adalah tentang undang-undang tentang penyiaran. Seharusnya UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Rudi.
Rudi melanjutkan, dalam eksepsinya Burhanuddin menyatakan telah berjasa kepada BI dan mendapat sejumlah penghargaan. Namun, hal itu bukanlah jaminan Burhanuddin tidak melakukan tindakan tercela.
"Sekarang beliau diduga melakukan korupsi yang merupakan kejahatan kemanusiaan. Jadi penghargaan itu bukan jaminan terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela," ujarnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.
Mengenai keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa kebijakan yang diambil merupakan kebijakan kolektif, Rudi enggan menanggapi. Pendapat mengenai hal ini telah dituangkan dalam surat dakwaan.
"Keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara dalam sidang nanti, sehingga harus ditolak, karena itu bukan materi eksepsi. Jadi harus dibuktikan di persidangan," pungkas Rudi.
(irw/nrl)











































