"Sudah naik mulai hari ini," kata petugas tol bandara dari Jasa Marga Heri ketika dihubungi detikcom, Rabu pukul 03.20 WIB.
Menurut Heri kenaikan bervariasi di tiap gerbang tol. Untuk kendaraan yang keluar atau masuk dari gerbang tol Kapuk, Pluit 1 dan Pluit 3, tarif tetap untuk golongan I (Rp 2.500) dan golongan II (Rp 3.000). Tarif naik Rp 500 untuk golongan III (Rp 4.000), golongan IV (Rp 5.000), dan golongan V (Rp 5.000).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akhirnya menetapkan kenaikan tarif Tol Prof Sedyatmo mulai Rabu 2 Juli 2008, pukul 00.00 WIB. Kenaikan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri PU Nomor 393 Tahun 2008.
Tarif tol seharusnya naik Maret 2008, tetapi ditangguhkan sebab ruas tol itu berulang kali terendam banjir akibat jebolnya tanggul. PT Jasa Marga menjamin dengan adanya kenaikan tarif tol baru, peristiwa terendamnya tanggul itu tidak berulang. Jasa Marga telah membangun tanggul permanen. (nwk/mok)











































