Rumah itu berada di kompleks Demang Azhar Blok F1, Demang Lebar Daun, Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Rumah itu digeledah Selasa 1 Juli 2008, pukul 16.30 WIB.
Namun pemilik rumah, Fauzi (56) yang juga Ketua Forum Anti Kegiatan Permurtadan (Fakta) Sumsel tidak terima, karena rumahnya digeledah tanpa surat perintah penggeledahan. Fauzi pun melapor ke Polda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Selasa pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membantah keras, namanya dikaitkan dengan aksi terorisme. Dia juga menolak bila dituduh terlibat terorisme tanpa bukti yang jelas.
Sementara itu kerabat Fauzi, Ian (36), mengatakan polisi dalam penggeledahan menyita 2 HP Nokia N 70 dan N 3215. Pintu salah satu kamar di rumah itu, imbuh Ian, ditembak tim Densus 88 hingga rusak.
"Kami tidak terima cara yang dilakukan polisi. Mereka secara kasar dan merusak pintu dengan tembakan. Mereka juga tidak memiliki surat ijin penggeledahan," ujar Ian. (tw/nwk)











































