Dephub Juga Kecipratan Suap Kapal Patroli

Dephub Juga Kecipratan Suap Kapal Patroli

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2008 02:30 WIB
Jakarta - Kasus suap kapal patroli laut yang menjerat anggota Komisi I DPR Bulyan Royan semakin meluas. Tak hanya anggota dewan, suap itu merambah ke pejabat Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub. Suap itu terjadi karena sudah kebiasaan.

"Itu memang prosedur departemennya. Artinya tanpa diberikan itu proyek tidak mungkin didapat," ujar pengacara Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Suwarsono, Kamaruddin Simanjuntak ketika dihubungi detikcom, Rabu (2/7/2008).

Pengusaha yang ingin mendapatkan proyek, imbuh Komaruddin, harus memenuhi syarat-syarat yang dibuat oknum pejabat di departemen itu. Para pengusaha harus memberikan 'upeti' kepada pejabat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah berlangsung lama dan itu suatu kebiasaan," kata dia.

'Upeti' yang diberikan ke Dephub, imbuh dia, dijanjikan nilai yang sama dengan yang diberikan pada anggota DPR. Menurut Komaruddin pula, anggota DPR hanya sebagai perantara.

Dedy Suwarsono ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan kapal patroli laut yang diadakan Ditjen Hubla Dephub.

Dalam proyek itu Ditjen Hubla Dephub menghasilkan 5 pemenang tender pengadaan kapl patroli laut. 5 Pemenang tender itu PT Bina Mina Karya Perkasa (BMKP), PT Febrite, PT Sarana Febrindo Marina, PT Carita Boat dan PT Proskoneo. (nwk/nwk)



Berita Terkait