"Tersangka dikenai pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 a, atau b atau e. Pasal ini disangkakan karena terkait kasus penyuapan pengadaan kapal patroli Dephub," kata Wakil Ketua KPK bidang Penyidikan Chandra Hamzah.
Hal itu disampaikan Chandra dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga perusahaan money changer di Plaza Senayan menyangkal melayani transfer, mereka mengaku hanya melayani penukaran uang.
Sedangkan kepada kolega separtai yang menjenguk di Rutan Polda Metro Jaya, Bulyan mengaku dia menukar uang di money changer dalam bentuk rupiah menjadi dolar dan euro, yang kemudian disita KPK untuk barang bukti. (ken/nrl)










































