Bulyan Dijerat 3 Pasal Tipikor

Bulyan Dijerat 3 Pasal Tipikor

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2008 16:43 WIB
Jakarta - Anggota DPR Bulyan Royan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub). Tiga pasal dari UU Tipikor pun telah disiapkan KPK untuk menjerat politisi asal PBR itu.

"Tersangka dikenai pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 a, atau b atau e. Pasal ini disangkakan karena terkait kasus penyuapan pengadaan kapal patroli Dephub," kata Wakil Ketua KPK bidang Penyidikan Chandra Hamzah.

Hal itu disampaikan Chandra dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulyan ditangkap KPK di pintu barat Plaza Senayan setelah mengambil uang di money changer pada Senin 30 Juni pukul 17.30 WIB. Dari tangan wakil rakyat asal Riau itu, KPK menyita uang asing senilai US$ 66 ribu dan 5.500 euro.

Tiga perusahaan money changer di Plaza Senayan menyangkal melayani transfer, mereka mengaku hanya melayani penukaran uang.

Sedangkan kepada kolega separtai yang menjenguk di Rutan Polda Metro Jaya, Bulyan mengaku dia menukar uang di money changer dalam bentuk rupiah menjadi dolar dan euro, yang kemudian disita KPK untuk barang bukti. (ken/nrl)


Berita Terkait