"Panggilan pertama, kedua, dan ketiga diambil oleh Pak Urip," kata jaksa anggota tim penyelidik kasus BLBI II Yunita Arifin, disampaikan dalam kesaksiannya di sidang kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/7/2008).
Menurut Yunita, biasanya surat panggilan yang dilayangkan jaksa akan diantarkan oleh pegawai bernama Paino. Itu sebabnya jika Urip mengambil surat pemanggilan menjadi di luar kelaziman.
Meski demikian, Yunita dan timnya tidak mempermasalahkan hal itu. Alasannya, dia bisa mempercayai Urip yang menjadi koordinator tim BLBI II.
"Ya karena Pak Urip yang minta kepada kami," ujar Yunita yang mengaku tidak pernah melihat tanda terima atas surat panggilan kepada Sjamsul.
Sementara Jaksa KPK Sarjono Turin menyatakan bahwa hal ini belum terungkap dalam kesaksian Yunita pada sidang Artalyta Suryani.
"Ternyata terkuak kalau ini tiga-tiganya. Itulah yang menjadikan modus suap Artalyta," ujar Sarjono.
(ana/nrl)











































