"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon I (DPD secara institusi) dan II (anggota DPD secara personal) untuk sebagian," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2008).
Dalam putusan ini, Jimly dan 8 anggota majelis hakim lain menolak pemohon 3 dan 4 (LSM). Majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan DPD yang menginginkan syarat domisili diatur per provinsi. Namun demikian, pasal 12 huruf c UU 10/2008 yang digugat tetap konstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara uji materiil pasal 67 yang mengatur tentang syarat menjadi anggota DPD tak dikabulkan. DPD sebelumnya menggugat pasal tersebut tak memasukkan syarat calon anggota DPD bukan anggota parpol.
"Syarat bukan kepengurusan parpol bukan norma konstitusi yang melekat, sehingga tidak merupakan syarat," jelas Jimly.
4 Hakim Dissenting Opinion
Putusan MK mengenai UU Pemilu ini tak bulat. 4 Dari 9 hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap putusan mengabulkan sebagian itu.
4 Hakim itu adalah I Gede Palguna, Harjono, Natabaya, dan Mahfud MD. Untuk diketahui, keempatnya merupakan hakim-hakim konstitusi yang didukung parpol-parpol.
Menurut salah satu hakim yang dissenting, pemohon dinilai tidak memiliki legal standing mengajukan uji materiil. Ia menambahkan, putusan MK yang menyebutkan pasal 12 huruf c UU 10/2008 tetap konstitusional sepanjang dimaknai memuat syarat domisili provinsi yang diwakili merupakan hal yang mengada-ada dan tidak diatur dalam konstitusi.
"Mahkamah ibarat menyayat-nyayat daging-dagingnya sendiri," kata Palguna.
HAS Natabaya menambahkan, DPD bukan satu-satunya wakil rakyat di daerah, jadi bukan mutlak sebagai wakil dari rakyat. (nik/nrl)











































