Saat akan memulai sidang pembacaan putusan uji materiil pasal mengenai syarat domisili dan syarat non-partai politik itu, Ketua MK mengancam mengusir La Ode Ida jika dia hadir dalam sidang. Jimly pun meminta penjelasan pada Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita apakah pernyataan La Ode itu mewakili pribadi atau institusi.
"Kita minta klarifikasi terkait dengan pernyataan anggota DPD yang dimuat hampir di semua media massa, yang mengancam posisi MK. Apakah ini pendapat pribadi atau institusi," tanya Jimly dengan nada tinggi pada Ketua DPD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (1/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menimpali. "Kalau ini pendapat pribadi ya sudah, tapi independensi lembaga peradilan inilah yang menjadi roh negara kita. Semua pihak termasuk pejabat negara, wajib menghormati kode etik lembaga lainnya."
Jimly pun mengancam mengusir La Ode jika datang dalam sidang. "Kita tadi sepakat, jika La Ode hadir di sini, dia harus kita usir," kata Jimly dengan nada tinggi. Namun syukurlah La Ode Ida tak hadir dalam sidang ini.
Setelah itu, barulah Jimly memulai sidang pembacaan putusan atas pasal 12 dan 67 UU Pemilu itu. Entah bagaimana putusannya nanti, apakah mengabulkan atau tidak keinginan DPD. (aba/nrl)











































